929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 narapidana diusulkan dan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 929 narapidana disetujui menerima remisi.
Dari 929 penerima remisi tersebut, sebanyak 907 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU.I), sedangkan 22 orang memperoleh Remisi Umum II (RU.II). Dari penerima RU.II, sebanyak 16 narapidana langsung bebas, sementara enam orang lainnya masih menjalani masa pidana melalui subsider.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 288 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 187 orang lima bulan, dan 31 orang memperoleh remisi enam bulan.
Membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Kasmarni mengajak seluruh penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai titik balik untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” demikian pesan yang disampaikan Kasmarni.
Menurutnya, keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.