Menu

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

Lina 13 Aug 2026, 16:05
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun pada Rabu (12/8/2026), polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Kedua tersangka tersebut yakni HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 259,49 gram serta 36 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

“Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kandis,” terang AKP Benny.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru-Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HAYP alias D (18). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram.

Halaman: 12Lihat Semua