Menu

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

Lina 13 Aug 2026, 16:05
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip, satu unit telepon seluler merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu serta sebuah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

Hasil pemeriksaan urine terhadap HAYP alias D juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota.

Di sebuah rumah, polisi mengamankan tersangka RS alias R (28), yang diduga juga berperan sebagai bandar.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 257 gram serta 36 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Halaman: 123Lihat Semua