Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum
RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan nilai-nilai dalam Kitab Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai warisan sejarah atau artefak museum, tetapi perlu dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi dalam membangun tata kelola pemerintahan, memperkuat keadilan, serta melindungi hak masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Afni saat memberikan sambutan pada Seminar Internasional Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, “Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara”, yang diikuti akademisi, tokoh adat, narasumber dari Indonesia dan Malaysia, serta ratusan mahasiswa di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).
Bab Al Qawa’id merupakan naskah hukum Kesultanan Siak yang memuat berbagai aturan mengenai pemerintahan, peradilan, perdagangan, hingga kehidupan masyarakat. Naskah tersebut disusun sejak akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 dan dihidupkan pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.
“Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti hanya sebagai artefak museum atau bahan kajian semata. Kita harus mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat seperti apa relevansinya untuk kita yang hidup hari ini,” kata Afni.
Afni menjelaskan, Bab Al Qawa’id berarti “Pintu Segala Pegangan”, yang menjadi pedoman untuk mencari keadilan, kepastian hukum, dan tata pemerintahan, sekaligus memuat nilai moral bagi penguasa dan masyarakat.
Keberadaan naskah tersebut, menurut Afni, menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki tradisi hukum tertulis jauh sebelum konsep maritime governance maupun hukum internasional modern berkembang.