Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi
Polisi turut mengamankan delapan plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Oppo, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, RS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WR. Polisi menyatakan WR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap RS alias R juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HAYP alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara RS alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.