Menu

Membakar Dikebun Lalu Merambat, IH Kakek 79 Tahun di Bengkalis di Tetapkan Tersangka

Dahari 18 Aug 2026, 11:22
Bakar Api Dikebun Lalu Merambat, IH Kakek 79 Tahun di Bengkalis di Tetapkan Tersangka
Bakar Api Dikebun Lalu Merambat, IH Kakek 79 Tahun di Bengkalis di Tetapkan Tersangka

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran Bengkalis.

"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IH dipersangkakan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) undang undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo pasal 311 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Halaman: 123Lihat Semua