Libur Lebaran Berakhir, Sekda Ingatkan ASN Pemprov Riau Tak Menambah Libur
Ilustrasi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menambahkan adapun sanksi bagi mereka yang menambah libur, secara tegas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
zxc2
"Sankinya mulai dari ringan, sedang dan berat tergantung dari hasil tinjauan. Kecuali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan dibenarkan dengan bukti medis," tuturnya.
Baca juga: GP Farmasi Bersama BBPOM Pekanbaru Gelar Sosialisasi CDOB ke Pelaku Usaha Farmasi di Provinsi Riau