Menu

MK Diminta Tunjukkan Nyali, Mantan Penasehat KPK Ini Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi

Siswandi 19 Jun 2019, 11:14
Abdullah Hehamahua
Abdullah Hehamahua

Ma'ruf semestinya mundur dari jabatannya di dua bank itu, sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres. Karena tidak mundur, tim kuasa hukum Prabowo menyebutkan Ma'ruf melanggar aturan sehingga bisa didiskualifikasi. Hal ini sesuai dengan aturan, dengan merujuk Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu. ***

Halaman: 23Lihat Semua