Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
RIAU24.COM - SIAK, RIAU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.
Kapolres mengatakan, pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
"Jaringan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasok bahan baku, pengedit, pencetak hingga pemasaran secara online," ujar Kapolres.