Kata OSO Tentang Pemangkasan Anggaran oleh Pemerintah Pusat
RIAU24.COM - Ketua DPD periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO) meminta pemerintah segera memenuhi anggaran daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN.
Hal ini buntut pemangkasan anggaran daerah yang berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dikutip dari rmol.id, Jumat 11 September 2026.
"Keluhan Pemda terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah yang tidak dibagikan sesuai UU APBN, yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu, anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah harus disalurkan sesuai ketentuan.
"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," ujarnya.