Menu

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

Lina 15 Sep 2026, 17:44
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

Modus para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook maupun perantara dari orang ke orang.

Jenis SIM yang ditawarkan mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum hingga SIM B II Umum dengan tarif bervariasi.

Untuk SIM A, pelaku mematok harga Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta dan SIM B II Umum Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk menyesuaikan identitas serta foto pemilik SIM.

Pelaku juga membuat kode QR yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri, sehingga SIM palsu tersebut seolah-olah merupakan dokumen resmi.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik terdahulu.

Halaman: 123Lihat Semua