Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
Untuk pencetakan, pelaku memanfaatkan jasa toko fotokopi dengan biaya sekitar Rp10 ribu per lembar.
Peran Para Tersangka
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
A alias DG (43) disebut sebagai pemasok utama blanko SIM. Ia diduga memperoleh material blanko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blanko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.
HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak sekaligus pengedit foto serta format SIM. Keduanya juga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.