Menu

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

Lina 15 Sep 2026, 17:44
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk

R alias K yang kini masih berstatus DPO berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.

Sementara SWL (30) dan RNF (23) bertugas sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Saat diamankan, SWL diketahui hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan dengan nilai transaksi Rp650 ribu.

Halaman: 345Lihat Semua