Menu

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul Oknum Kades di Bengkalis, Korban Mengaku 5 Kali Dicabuli

Dahari 2 Jul 2019, 08:32
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warganya sendiri yang masih berstatus pelajar setingkat menengah pertama.
 

Berdasarkan dari kesaksian korban yang baru berumur 15 tahun itu, di atas sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyebutkan bahwa oknum Kades Jan telah berbuat tidak senonoh sebanyak lima kali.

"Saksi korban maupun keluarga sudah menjelaskan di persidangan sebagaimana dakwaan terdakwa yang sudah dibacakan. Dan memang terjadi perbuatan itu (cabul, red) lima kali sebagaimana keterangan korban dan keterangan yang diberikan itu telah di bawah sumpah," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, SH, kepada wartawan, Senin 1 Juli 2019 kemarin.

JPU Eriza menambahkan, terhadap keterangan saksi korban sendiri, terdakwa Jan membantah dengan alasan bermuatan politik terkait pemilihan kepala desa. Perkara ini mengada-ngada hanya bertujuan untuk menjatuhkan dirinya sebagai Kades.

"Itu salah satu alasannya, terdakwa membantah keterangan saksi korban yaitu untuk menurunkan terdakwa sebagai kades. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari sekolah korban, teman korban, dan saksi yang bekerja di kantor Desa Pedekik,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua