Menu

Kasusnya Terus Bermunculan, Daerah Ini Akhirnya Dinyatakan Darurat Pelecehan Seksual Anak

Siswandi 18 Jul 2019, 11:50
Demo menentang kekerasan seksual terhadap anak. (lustrasi). Foto: int
Demo menentang kekerasan seksual terhadap anak. (lustrasi). Foto: int

Sama halnya dengan pencabulan ayah terhadap anak tiri. Seorang ayah seharusnya menganggap anak tiri itu adalah sebagai anak kandung untuk dijaga dan dibesarkan. Ditegaskannya, para pelaku kedua kasus tersebut diniai layak mendapat ganjaran hukuman berat.

"Hukuman berat layak bagi ayah kandung maupun ayah tiri yang mencabuli anak yang masih di bawah umur, jujur saya prihatin," tegasnya.

Menyikapi kondisini, Sirojul Munir mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin membuat surat edaran kepada para ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Garut, untuk terus memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat dan pemerintah agar sama-sama menjaga anak-anak di bawah umur agar terhindar dari kekerasan seksual.

Untuk diketahui, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Garut, bisa dilihat dari penanganan yang dilakukan instansi terkait. Salah satunya, saat ini  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Garut, tengah menangani kasus UA (43),  warga Kecamatan Malangbong, Garut.

Ia diketahui mencabuli dua putrinya yang masih berusia 15 dan 12 tahun. Salah satu putrinya yang berusia 15 tahun bahkan telah melahirkan bayi perempuan.

Halaman: 123Lihat Semua