Menu

Bawaslu Riau Bacakan Keterangan Tertulis di Sidang Kedua MK

Satria Utama 18 Jul 2019, 19:34
Komisioner Bawaslu Riau dan beberapa kabupaten saat menghadiri sidang MK
Komisioner Bawaslu Riau dan beberapa kabupaten saat menghadiri sidang MK

RIAU24.COM -  JAKARTA- Sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Provinsi Riau hari ini diagendakan mendengarkan keterangan tertulis dari Bawaslu Riau pada pukul delapan pagi dalam ruang sidang panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat (18/07).

Sebelumnya Bawaslu Riau juga sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI hanya melakukan pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Provinsi Riau.

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MKRI didampingi para  Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota. "Sebelum berangkat ke MKRI, Bawaslu Riau sudah memanggil Bawaslu se Riau untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini," ujarnya.

Pemanggilan kepada Bawaslu Kabupaten Kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini dan terbukti salah satu anggota Bawaslu Bengkalis yang ikut serta dipanggil oleh majelis untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh pemohon saat rekapitulasi suara di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Para pemohon yang diwakili oleh pengacara yang ditunjuk oleh partai menggugat hasil perolehan suara di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.

Sidang panel 1 Majelis MKRI dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman Ketua MKRI dan Enny Nurbaningsih, disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MKRI.

Sedangkan dari Bawaslu Riau hadir dalam ruang sidang Rusidi Rusdan, Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya didampingi Ketua Bawaslu RI Abhan, sedangkan Hasan dan Neil Antariksa beserta Bawaslu Kabupaten Kota se Riau hanya dapat menyaksikan dari tv yang disediakan dalam tenda dihalaman gedung MKRI hal ini mengingat terbatasnya tempat didalam ruang sidang.

Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat, begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat oleh pemohon.

Sidang ketiga diagendakan pada hari Senin (22/07) untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak.***

 

R24/rls