Masih Ingat Kasus Wanita Bawa Anjing ke Dalam Mesjid, Ternyata Begini Perkembangan Terakhirnya
Wanita Bawa Anjing ke Dalam Mesjid
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM. "Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.
SM ditetapkan tersangka penistaan agama karena membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul pada Minggu (30/6) siang. SM datang ke masjid sambil membawa anjing dan marah-marah mencari suaminya. Ia menuding suaminya melaksanakan pernikahan di masjid tersebut.***
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
R24/bara