Menu

Dua Mahasiswa UR Akhirnya Dilepaskan, Presma UR Sebut 'Hanya Mengingatkan Saja'

Khairul Amri 8 Aug 2019, 19:16
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Dua mahasiswa yang diamankan setelah melakukan aksi nekat dengan membentangkan spanduk saat rapat penanggulangan karhutla di Gedung Serindit Pekanbaru, Kamis, 8 Agustus 2019 akhirnya sudah dilepaskan pihak Polda Riau.

Kedua mahasiswa tersebut yakni Presiden Mahasiswa (Presma), Syafrul Ardi, dan Mensospol Juni, dibawa ke Ditreskrimum Polda Riau untuk dimintai keterangan.

"Kita hanya dimintai keterangan saja, apa maksud melakukan aksi nekat tersebut. Dalam rapat tersebut kami memang tak diundang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi," ujar Syafrul pada awak media.

Diterangkannya, ia bersama rekannya Juni diamankan sekitar pukul 15.00 WIB. Sesaat setelah membentangkan spanduk yang berisi tulisan terkait karhutla.

Dalam salah satu spanduk tersebut tertulis 'Polda Riau jangan Kongkow dengan Korporasi'.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto akhirnya memberikan keterengan resmi terkait aksi dua mahasiswa ini.

"Tidak ada penahanan, menahan seseorang itu harus ada surat perintah penahanannya," ujar Sunarto.

Sunarto menyebutkan, kedua mahasiswa itu diamankan untuk dimintai keterangan. "Ia tadi Dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan saja dan sekarang sudah dilepaskan," tutupnya.