Menu

LAMR Riau dan Pemkab Siak Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat

Lina 28 Aug 2019, 11:14
Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi/lin
Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi/lin

Untuk itu kata dia LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perkumpulan NGO yang diberi akronim “Tanjak”, (Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal).

“Pekerjaan Rumah besar kita bersama hari ini adalah pengakuan atas hutan adat dan tanah ulayat masyarakat adat. Namun Alhamdulillah Kabupaten Siak sudah melangkah lebih cepat dengan terbitnya Perda Desa Adat sebagai modal awal,” kata Syahril yang menyebut masyarakat adat akan memiliki nilai tawar lebih tinggi ketika berhadapan dengan perusahaan yang akan mengelola tanah ulayat.

Proses pengajuan pengakuan tersebut nantinya kata dia, kepala daerah akan membentuk tim khusus yang biasanya diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta beranggotakan Asisten I, OPD dan instansi terkait seperti BPN dan lain-lain. Hasilnya kemudian akan ditandatangani oleh kepala daerah, dan menjadi bagian dari Perda yang mengatur pengakuan hutan adat dan ulayat masyarakat adat yang ada di Provinsi Riau seluruhnya.

“Sesuai Keputusan Majlis Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, bahwa tanah ulayat sudah dipisahkan dari status tanah negara. Tanah negara ya tanah negara, tanah adat ya tanah adat. Upaua ini juga sudah kita mulai dari masyarakat adat di Kampar, dan kami berharap Kabupaten Siak segera menyusul,” kata dia.

Sementara itu Bupati Siak Alfedri mengatakan sangat menyambut baik inisiasi dan iktikad LAMR Riau untuk ikut serta berupaya membela hal masyarakat adat di Kabupaten Siak. Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat kedepan kata dia, akan disingkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerjasama dengan LAMR Riau dan LAMR Kabupaten Siak serta Perkumpulan NGO “Tanjak”.

“Memang sudah ada 8 Kampung Adat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait Desa Adat. Nantinya niat baik kita semua akan dapat kita konkritkan untuk memberikan kepastian terkait hak adat yang dirumuskan melalui hutan adat. Tentu ini semua perlu pembicaraan lanjut, baik itu sosialisasi, membentuk tim FGD dan lain sebagainya. Artinya dari bulan ke bulan dan tahap  demi tahap InsyaAllah bisa kita laksanakan,” sebutnya.

Halaman: 123Lihat Semua