Menu

Anies Baswedan Teken Dua Pergub, Penunggak Pajak di Jakarta Jadi Senang

Satria Utama 29 Sep 2019, 22:05
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang bakal bikin para penunggak pajak di ibukota tersenyum lebar. Pasalnya dua Pergub tersebut membuat penunggak pajak mendapat diskon besar-besaran.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 50% untuk Kedua dan Seterusnya dan Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau Penghapusan Sanksi Terhadap Piutang Pajak Daerah.

"Oleh sebab itu kami badan pajak dan retribusi daerah mengimbau kepada warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program keringanan pajak ini," ungkapnya seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (29/9/2019).

Dia berharap, dengan program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat serta mendorong kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayar pajaknya. "Selain itu juga dalam rangka penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan DKI Jakarta," imbuhnya.

Faisal menampik tudingan bahwa kebijakan ini akan menghilangkan potensi pajak. Sebaliknya, menurutnya, ada potensi yang bisa didapatkan mengingat kebijakan ini memudahkan warga, terutama bagi penunggak pajak.

Dikatakan, masyarakat kalau tidak diberikan kemudahan dalam rangka pembayaran pajaknya, mereka akan menunda-menunda terus. Jika semakin lama menunda, maka beban pajaknya akan semakin besar.

Halaman: 12Lihat Semua