Bawaslu Siak Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan, Ini Syarat-syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan (SKP) Pastisipatif Pemilu (foto/int)
• Warga Negara Indonesia Usia Maksimal 30 Tahun;
• Diutamakan Berpengalaman ATAU sedang Menjadi pengurus organisasi serta ATAU community;
Baca juga: Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak
Baca juga: Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Sungai Apit
• TIDAK PERNAH Menjadi ANGGOTA ATAU pengurus Partai Politik;