Jadi Anggota DPR RI, Gajinya Sih Biasa, Tunjangannya Wow...
Ilustrasi
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Pensiun
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Tak hanya itu, seperti dilansir kontan, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode. Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.