Jadi Anggota DPR RI, Gajinya Sih Biasa, Tunjangannya Wow...
Ilustrasi
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Pensiun
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Tak hanya itu, seperti dilansir kontan, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode. Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.