Dihadapan Forkompinda dan Civitas Akademika, Bupati Alfedri Ajak Bersama Ciptakan Siak yang Kondusif
Bupati Siak Alfedri memimpin pelaksanaan Dialog Forkopimda Kabupaten Siak bersama Civitas Akademika Perguruan Tinggi Kabupaten Siak (foto/lin)
Seperti yang dikatakan Bupati Alfedri kata Dodi, hak dalam penyampaian pendapat dimuka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, karena itu dalam melaksanakannya diminta untuk sesuai amanat konstitusi dan norma social, serta dengan menghindari benturan yang tidak diinginkan di lapangan.
"Pada prinsipnya penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang diatur oleh aturan berlaku dan dengan cara-cara yang konstitusional, tidak dengan cara-cara yang dapat mengundang benturan. Apalagi kalau didahulu dari broadcast - broadcast di media social yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (R24/Lin)
"Pada prinsipnya penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang diatur oleh aturan berlaku dan dengan cara-cara yang konstitusional, tidak dengan cara-cara yang dapat mengundang benturan. Apalagi kalau didahulu dari broadcast - broadcast di media social yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (R24/Lin)
Baca juga: Liga Bulu Tangkis Kapolres Siak II Resmi Dibuka, Ratusan Atlet se-Riau Berlaga di GOR Fantasi