KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
"Diduga IAN memberikan uang suap saat pertama kali dilantik sebagai Kadis PUPR dengan pemberian rutin tiap bulan Rp20 juta yang dimulai periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE," ujar Saut saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
zxc2