KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
Sedangkan Deddy dan Wahid disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan