Malaysia Pulangkan 54 TKI Bermasalah Lewat Pelabuhan Pelindo Dumai
Sejumlah TKI Sampai Di Pelabuhan Pelindo I Dumai (foto/bie)
Salah seorang WNI yang dipulangkan Hamsah (40) mengaku dipenjara selama empat bulan karena kasus kosong (tidak ada paspor.
Pria asal Kabupaten Pulawali Mandar, Sulawesi Barat ini menuturkan, telah empat tahun bekerja di Negeri Malaka dan bekerja sebagai buruh bangunan pada sebuah perusahaan.
Baca juga: PWI Pusat Tunjuk Faisal Sikumbang Sebagai Plt Ketua PWI Dumai, Kepengurusan Lama di Bekukan
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
“Saya dipenjara selama empat bulan karena kosong, Sudah ini saya rencananya mau pulang ke Lampung tempat istri saya disana sama keluarga sambil cari pekerjaan,” ujarnya.