Malaysia Pulangkan 54 TKI Bermasalah Lewat Pelabuhan Pelindo Dumai
Salah seorang WNI yang dipulangkan Hamsah (40) mengaku dipenjara selama empat bulan karena kasus kosong (tidak ada paspor.
Pria asal Kabupaten Pulawali Mandar, Sulawesi Barat ini menuturkan, telah empat tahun bekerja di Negeri Malaka dan bekerja sebagai buruh bangunan pada sebuah perusahaan.
“Saya dipenjara selama empat bulan karena kosong, Sudah ini saya rencananya mau pulang ke Lampung tempat istri saya disana sama keluarga sambil cari pekerjaan,” ujarnya.
Baca juga: Gerak Cepat Tim Keadaan Darurat Pertamina UP II Berhasil Atasi Ledakan Kilang Minyak Dumai
“Saya dipenjara selama empat bulan karena kosong, Sudah ini saya rencananya mau pulang ke Lampung tempat istri saya disana sama keluarga sambil cari pekerjaan,” ujarnya.