Calon Independen di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)
zxc2
Baca juga: Jangan Lagi Ada Operasi Militer di Aceh
Penetapan jumlah minimum diatas, menjadi tonggak awal legalisasi perekrutan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.