Menu

Calon Independen di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol

Riki Ariyanto 23 Oct 2019, 18:33
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)
“Jumlah persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el masyarakat yang diatur berdasarkan pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang lebih kita kenal dengan UU Pilkada,” kata Herman.

Untuk 9 daerah Kabupaten/Kota di Riau yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020, persentase minimum dukungan minimal antara 8,5 persen sampai 10 persen. Karena jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam DPTHP-2 PEMILU Tahun 2019 (sebagai rujukan DPT pemilihan terakhir) di 9 Kabupaten/Kota di Riau tersebut berada didaerah yang DPT sampai 250.000 pemilih dengan minimum dukungan 8,5 persen dan daerah dengan DPT 250.000-500.000 pemilih dengan minimum dukungan 10 persen.

Herman menambahkan, ada aturan baru sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terkiat pencalonan paslon jalur perseorangan, yang pertama dukungan yang digunakan harus foto copy KTP-elektronik 100 persen. Yang kedua terkait administrasi pernyataan dukungan paslon persorangan, Formulir (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan foto copy KTP-elektronik yang ditempel di surat pernyataan.

Halaman: 234Lihat Semua