Menu

Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Sertifikat Analog Menjadi Sertifikat Elektronik

Riko 6 Jun 2026, 13:29
Ilustrasi (foto:net)
Ilustrasi (foto:net)

RIAU24.COM - Kemajuan teknologi di era modernisasi telah memberikan transformasi digital yang berdampak signifikan pada administrasi pertanahan di Indonesia, terutama melalui penerapan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dalam administrasi pertanahan menyoroti keuntungan yang diperoleh serta tantangan yang dihadapi. Penerapan sertifikat elektronik bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam proses administrasi, serta menggantikan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (dokumen digital) yang lebih aman dan mudah diakses.

Transformasi digital yang sedang berlangsung mengharuskan individu dan organisasi untuk beradaptasi. Oleh karena itu, manusia tidak dapat lepas dari perangkat elektronik di zaman sekarang, sehingga muncullah tantangan baru, termasuk dalam konteks administrasi pertanahan di Indonesia.

Pada tanggal 20 Mei 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberlakukan Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik dalam Proses Pendaftaran Tanah. Melalui penerapan layanan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik. Adapun penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia bertujuan untuk mengurangi sengketa dan duplikasi.

Salah satu isu yang sering terjadi dalam administrasi pertanahan adalah pemalsuan sertifikat tanah, duplikasi, serta tumpang tindih yang sering dilakukan oleh oknum mafia tanah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah hukum yang inovatif untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan jaminan kepastian hukum. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, kebutuhan hukum juga berkembang, termasuk prinsip hukum substantif dan kerangka kelembagaan yang adaptif. Sehingga, penerapan teknologi sertifikat elektronik dalam administrasi pertanahan mempunyai peran yang sangat krusial dalam mewujudkan efisiensi.

Penerapan sertifikat elektronik di Indonesia dilakukan melalui serangkaian tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua data pertanahan yang diterbitkan secara elektronik akurat, sah, dan aman. Validasi data surat ukur dan buku tanah merupakan proses yang sangat penting dalam sistem administrasi pertanahan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data yang digunakan untuk penerbitan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik diterbitkan dalam format dokumen elektronik dan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang, sehingga sertifikat tersebut berlaku secara efektif. Sertifikat elektronik disimpan dalam brangkas elektronik yang dapat diakses secara digital melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian, contohnya Aplikasi Sentuh Tanahku untuk perorangan, serta Mitra Kementerian untuk badan hukum, keagamaan, subjek sosial, dan instansi pemerintah. Agar dapat mengakses sertifikat elektronik secara digital, subjek hak harus memiliki akun pada aplikasi tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua