Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum
RIAU24.COM - Dalam pengambilan kebijakan di skala apa pun, nilai filosofi menjadi ruh utama pendorong serta penggerak agar terwujudnya apa yang diharap dan cita-citakan.
Di tingkat negara, nilai filosofi tadi jauh lebih dibutuhkan. Dan di Indonesia, Pancasila adalah filosofi kita dalam mengelola negara dan bernegara. Jika tidak menghadirkan Pancasila sebagai ruh atau asas dalam cara kita mengelola negara, maka sangat mustahil mendapatkan legalitas, juga legitimasi.
Setelah menghadirkan Pancasila sebagai filosofi dalam pengambilan kebijakan negara, maka pijakan turunannya yang harus jadi sandaran kuat dalam argumentasi adalah konstitusi, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD-45).
Lalu, di tatanan teknis yang menjadi pedoman untuk implementasi kebijakan, dalam hukum kita sebut dengan norma, yaitu Undang-undang (UU).
Hirarki ini penting dipahami terlebih dahulu: Pancasila sebagai falsafah, UUD 1945 disepakati sebagai konstitusi, dan UU sebagai norma. Sebab dari hirarki inilah semua kebijakan negara diambil dan diterapkan. Dan dari situ juga jadi pangkal penyelesaian masalah di negara ini. Termasuk pengentasan kemiskinan atau penanganan negara pada mereka yang masuk dalam kategori miskin di semua tingkatan.
Niat baik negara untuk penanganan kemiskinan ini dalam bentuk norma hukum pastinya sudah ada. Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, yang rujukan konstitusinya Pasal 34 UUD 1945: