Menu

Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum

Alwira 18 Mar 2026, 09:53
Ilustrasi/Pixabay.com
Ilustrasi/Pixabay.com
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Serta falsafahnya bersumber dari sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun dalam tatanan norma tadi, sayangnya tidak ada pemisahan definisi antara fakir dan miskin, di sini letak kekeliruannya, ia dijadikan satu kesatuan. Dan implikasinya pasti pada pasal-pasal selanjutnya.

Disebutkan dalam UU 13 Tahun 2011 pasal 1; Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Padahal, fakir dan miskin punya definisi masing-masing. Fakir berasal dari bahasa Arab, kata faqr, secara harfiah berarti "tulang punggung" atau "patah tulang punggungnya". Yang menggambarkan bahwa seseorang tersebut sama sekali tidak bisa diharapkan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan kebutuhan dasar: sandang, pangan dan papan. Hal ini bisa disebabkan karena kondisi fisik dan lainnya.

Sementara miskin juga berasal dari bahasa Arab. Miskin berakar dari kata sakana bermakna diam, tenang, atau tidak bergerak. Ini menggambarkan seseorang yang berdiam diri karena kekurangan atau tidak memiliki kemampuan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa kondisi fakir tidak berdaya dan tidak mungkin diberdayakan lagi, sementara kondisi miskin itu berdaya namum terbatas, dan sangat mungkin diberdayakan.

Halaman: 123Lihat Semua