Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum
Ilustrasi/Pixabay.com
Kekeliruan menyatukan fakir dan miskin dalam satu definisi dalam UU berakibat fatal. Sebab, pasal-pasal selanjutnya yang berkaitan pada: hak dan penanganan yang harusnya mereka dapat berbeda, tetapi kemudian menjadi sama saja.
Kita ambil contoh terkait hak, tertuang di Pasal 3 berbunyi: fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
Contoh lain terkait penanganan, fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan