Menu

Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum

Alwira 18 Mar 2026, 09:53
Ilustrasi/Pixabay.com
Ilustrasi/Pixabay.com

Kekeliruan menyatukan fakir dan miskin dalam satu definisi dalam UU berakibat fatal. Sebab, pasal-pasal selanjutnya yang berkaitan pada: hak dan penanganan yang harusnya mereka dapat berbeda, tetapi kemudian menjadi sama saja.

Kita ambil contoh terkait hak, tertuang di Pasal 3 berbunyi: fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.

Contoh lain terkait penanganan, fakir miskin sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: 

a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat; 
b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan 
Sambungan berita: kemampuan berusaha; 
Halaman: 234Lihat Semua