Menu

Purbaya Sunat Nilai Restitusi Pajak, dari Rp 5 M Jadi Rp 1 M!

Devi 5 May 2026, 12:25
Purbaya Sunat Nilai Restitusi Pajak, dari Rp 5 M Jadi Rp 1 M!
Purbaya Sunat Nilai Restitusi Pajak, dari Rp 5 M Jadi Rp 1 M!

RIAU24.COM -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut dipersempit dan batas nilai dipangkas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan berlaku mulai 1 Mei 2026.

"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Selain memangkas plafon, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Restitusi dipercepat kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua