Menu

Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Viral Ucapan Cie Curhat Dia kepada Warga

Devi 30 Jul 2026, 11:48
Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Viral Ucapan Cie Curhat Dia kepada Warga
Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Viral Ucapan Cie Curhat Dia kepada Warga

RIAU24.COM - Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi pembinaan disiplin kepada Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, setelah video ucapannya yang dinilai meremehkan keluhan warga terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Syerly dan menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik," kata Erfin dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Erfin, pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 4 huruf f mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga integritas serta menunjukkan sikap dan perilaku yang menjadi teladan, baik melalui ucapan maupun tindakan, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan pemberian sanksi berupa pembinaan disiplin kepada Syerly.

Halaman: 12Lihat Semua