Menu

Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu

Lina 22 Sep 2026, 12:10
Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu
Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu

RIAU24.COM - SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Minggu (20/9/2026) malam hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS (25), RH (24), dan S alias Aseng (49).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total 50 butir pil ekstasi serta satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, polisi menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram.

Puluhan pil ekstasi itu ditemukan dalam beberapa kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.

Halaman: 12Lihat Semua