Ambang Batas 5 Persen Disebut Jadi Biang Sempitnya Kompetisi Parpol
RIAU24.COM - Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa menilai wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu dinilai mempersempit ruang kompetisi partai politik.
"Persoalan yang tak kalah penting adalah nasib suara pemilih yang diberikan kepada partai politik namun gagal memenuhi ambang batas tersebut," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 17 September 2026.
"RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya," tambahnya.
Tambahnya, jika ambang batas ditetapkan 5 persen, suara partai yang hanya memperoleh 4 persen, 3 persen, atau bahkan di bawah 1 persen tetap merupakan suara rakyat yang harus diperhitungkan.
Menurutnya perlu ada mekanisme untuk mengakomodasi suara dari partai yang tidak lolos ke Senayan.
Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan yakni membentuk fraksi yang mewakili partai-partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas, atau menggabungkan perolehan suara tersebut sesuai mekanisme yang disepakati.