Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum
Padahal, seperti ditegaskan di awal, kondisi seseorang miskin dan fakir sangat berbeda.
Lalu, implikasi lebih jauhnya, program-program pemerintah akan sangat sulit tepat sasaran dalam hal kemanfaatan dan mengukur keberhasilannya.
Mereka yang berada dalam kondisi fakir, negara harusnya mengakomodasi penuh kebutuhan pokonya tadi: sandang, pangan, papan. Itu bisa berupa bantuan uang tunai secara berkelanjutan, juga kebutuhan hunian yang layak.
Sementara mereka yang berada dalam kondisi miskin, maka program yang tepat adalah sifatnya pemberdayaan untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Bisa itu berbentuk pelatihan keterampilan, jika pun harus diberi bantuan materi, itu hanya bersifat stimulus.
Dalam agama Islam, upaya pengentasan kemiskinan ini diatur, hal itu bisa dilihat dari golongan penerima zakat yang disebut dengan mustahik, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu fakir dan miskin.