Menu

Keliru Memaknai Fakir Miskin dalam Norma Hukum

Alwira 18 Mar 2026, 09:53
Ilustrasi/Pixabay.com
Ilustrasi/Pixabay.com

Pemisahan antara fakir dan miskin di asnaf penerima zakat ini mempertegas golongan ini kondisinya tidak sama.

Sebab itu, ke depan, sangat perlu semua pihak terkait meninjau ulang UU 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin ini. Sehingga penanganan dan program bagi mereka yang masuk kategori fakir dan kategori miskin tepatguna. 

Menyamakan definisi objek yang berbeda atau keliru mendefinisikan suatu objek, dalam hal ini fakir dan miskin, membuat pemerintah kesulitan sendiri menyelesaikan masalah di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Tata kembali norma yang sudah ada: UU Penanganan Fakir Miskin


Oleh: Alwira Fanzary, S.Sos
(Wartawan Riau24.com grup, Mahasiswa FH UPBI)

Halaman: 45Lihat Semua