Menu

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak

Lina 16 Sep 2026, 19:34
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diciduk, Tiga Diantaranya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara berkesinambungan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sabu lebih dari 7 gram.

Yang menjadi perhatian, dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim bergerak ke kawasan penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” ungkap AKP Benny.

Halaman: 12Lihat Semua