Tak Boleh Lagi Ada Video Hoaks Amien Rais Lainnya
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekan pemerintah agar video hoaks Amien Rais perihal hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Jaya tidak meluas.
"Jika kembali muncul, pelaku penyebaran video hoaks bisa dijerat hukuman pidana," ujarnya dikutip dari rmol id, Minggu 3 Mei 2026.
"Perlu ditegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat menjerat pelakunya sesuai ketentuan hukum, mulai dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang larangan pencemaran nama baik dan berita bohong, KUHP Pasal 310 dan 311 mengenai penghinaan dan fitnah, hingga PP Nomor 71 Tahun 2019 yang mempertegas tanggung jawab atas konten digital yang disebarkan kepada publik," sebutnya
Komisi I DPR menilai video hoaks yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya, Amien Rais Official, masuk kategori Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK).
Artinya, praktik DFK tidak boleh ada lagi.
"Komisi I DPR RI menekankan bahwa praktik DFK tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk," ujarnya.