Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 28,71 Gram Dibekuk
RIAU24.COM - Siak, 28 April 2026 – Jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial R.A. diamankan sebagai kurir bersama barang bukti sabu seberat kotor 28,71 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang keluar masuk gang di sekitar lokasi. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C.K. alias A, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.