Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 28,71 Gram Dibekuk
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, dan kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)