Bawaslu Koreksi PDPB Semester I 2026 KPU, Ini Hasilnya
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut pihaknya memberikan beberapa catatabln dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam aspek prosedur, Bawaslu menemukan masih terdapat 5 catatan," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Selasa 2026.
Pertama, mereka menemukan 4 KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
"Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal yaitu di Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," sebutnya.
Kedua, pihaknya menyatakan 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB yang berdampak.