KPU dan Bawaslu Bengkalis Gelar Rapat Pleno Jelang Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno KPU Bengkalis (foto/hari)
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, jika hasil dari Rapat Pleno ini sebelumnya telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun PD atau satker terkait di Pemkab Bengkalis. Bahkan juga telah melalui musyawarah dan mufakat di internal KPU.
zxc2
Baca juga: Setetes Darah Segenggam Kepedulian, Lanal Dumai Maknai HUT KE-81 TNI AL Melalui Aksi Kemanusiaan
Dalam Rapat Pleno dan berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU Bengkalis, jumlah DPT terakhir di Kabupaten Bengkalis sebanyak 385.941 (DPT HP 3). Selanjutnya bakal calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 32.805 dukungan. Sementara itu dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni minimal di enam kecamatan.