Menu

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat, Netizen: Terima Kasih Jokowi Atas Hadiahnya

M. Iqbal 30 Oct 2019, 07:08
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah dinaikkan oleh Pemerintahan Joko Widodo dan berlaku pada awal tahun 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, belum lama ini.

Untuk diketahui, iuran tersebut naik dua kali lipat dibanding yang berlaku sebelum ini. Aturan ini berlaku untuk Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Naiknya iuran tersebut mendapat tanggapan dari netizen. Netizen pun menanggapi hal tersebut dengan menyindir hingga melakukan kritikan terhadap Jokowi. Ini kata Netizen.
zxc1

"Alhamdulillah, terimakasih @jokowi atas hadiahnya," kata @ariasep93.

"Wong cilik makin tercekik saja nih!
Apalagi kalo sudah bayar pun layanan BPJS masih juga koplak seperti kemarin misalnya dapat resep 5 jenis obat, di apotik RS cuma ada satu jenis, sisanya harus beli sendiri ke apotik lain," komentar @MalikDjamaludin.

"Duhhh pak pak tidak ada cara lain selain menaikkan iuran BPJS demi menekan pemasukan BPJS yg trus merugi," ujar @Iandillan1.

zxc2

"Gegara bpjs jd punya hutang dan nanti makin gede utang saya,yg kemaren aja nunggak bbrp bulan belum dibayar, skrg malah naik ..dan belum pernah make buat berobat," kata @ArbeeSonjaya.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 29 Oktober 2019, dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 dari awalnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Begitu pula iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kelas mandiri I naik drastis dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.