Menu

Pengadilan Tipikor Heboh, Mantan Pejabat Ini Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Saat Beri Kesaksian

Siswandi 30 Oct 2019, 10:16
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tiba-tiba menjadi heboh. Hal itu setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan Sabang, Ali Sarjan, tiba-tiba terjatuh saat  memberikan kesaksian di persidangan. Beberapa saat kemudian, Ali Sarjan pun meninggal dunia. 

Dilansir detik Rabu 30 Oktober 2019 yang mengutip antara, peristiwa itu terjadi Senin (28/10/2019) petang. Ketika itu, Ali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang periode 2012-2017, Zulkifli H Adam. Dalam kasus ini, Zulkifli didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi membenarkan hal itu. Dikatakan, Ali sempat diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam.

"Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi dan dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," terangnya, di Banda Aceh. 

Ditambahkannya, peristiwa itu terjadi saat sidang kedua. Sidang perdana digelar Jumat (18/10/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain almarhum Ali Sarjan, pada sidang itu juga menghadirkan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah T Ramli Angkasa, Faisal Azwar, Teuku Merah Mirza, dan Amiruddin. Semua saksi merupakan pejabat Pemerintah Kota Sabang.

"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," terang Munawal lagi.

Kendati demikian, persidangan dengan terdakwa Zulfikar H Adam tetap berlanjut. Sebab, saksi sudah memberi keterangan di persidangan. Sebelumnya, saksi juga sudah menandatangani berkas perkara pada saat proses penyidikan kasus itu berlangsung. ***