Sebulan Keluar Penjara, Remaja di Pelalawan Ini Diciduk Lagi Karena Mencuri Rokok
Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras (foto/ardi)
RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, harus mendekam dalam tahan polisi, setelah tindak pencurian yang dilakukannya diketahui.
Baca juga: BKMT Riau Genap 28 Tahun, Septina: Launching Sekolah Lansia Amal Ikhlas Jadi Kado Istimewa
zxc1
"Selain kedua remaja ini sebagai pelaku, kita juga amankan seorang terduga sebagai penadah, yakni TD (23), warga Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, Senin (4/11/2019).