Menu

Jaksa Penuntut 17 Tahun Penjara RZ Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Khairul Amri 4 Nov 2019, 21:38
Andi Suharlis resmi jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Foto. Istimewa
Andi Suharlis resmi jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis yang sempat membuat heboh warga Riau dengan menuntut Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal 17 tahun penjara kini kembali ke Riau.

Andi (Sapaan akrab_red) baru saja diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, ia menggantikan Suripto Irianto yang dipromosikan ke jabatan baru Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Usai lepas dari KPK, Andi sempat menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung dan ia juga pernah menjabat Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, mengatakan, jabatan kepala kejaksaan negeri ditekankan untuk fokus melakukan pemberantasan kasus korupsi.

"Notabenenya dari sana (Aspidsus dan JPU KPK), yang muda-muda. kita dapat angin segar dalam penanganan penegakan hukum di Riau," kata Uung usai serah terima jabatan di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 4 November 2019 siang.

Selain posisi Kajari Pekanbaru, juga dilakukan sertijab tiga Kajari lainnya. Yakni Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Kajari Bengkalis,  Nanik Kushartanti, dan Kajari Siak. Aliansyah.

Halaman: 12Lihat Semua