MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid membantah tidak mengakomodir pihak yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
zxc1
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
"Sebenarnya begini ini belum pada tahap memutuskan diakomodir atau tidak diakomodir tetapi yang lengkap kajiannya yang GBHN dari MPR yang lama kemudian dari badan pengkajian tentang tata negara," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).