Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)